imsitumeang

Rudi dan Mafia Migas

In Uncategorized on f 6, 13 at 12:10 pm

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini karena kasus suap! Ia diduga menerima uang suap PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia melalui Simon Gunawan Tanjaya, komisarisnya, ihwal pengurusan migas di SKK Migas, melalui pelatih golfnya, Deviardi.

Informasi di Selasa (13/08) malam itu mengagetkan sebagian orang karena tidak mengira sosok profesor Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut tersangkut kasus yang begitu nista dan selama ini menjadi penyakit yang menggerogoti sendi kehidupan bangsa ini. Penangkapan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu langsung membuyarkan imej bahwa pelaku korupsi hanya mereka yang berlatar politisi, birokrasi, atau penegak hukum.

Ternyata, mereka yang berlatar intelektual—identik dengan kesederhanaan dan pemikiran kritis—juga berperilaku jauh dari etika layaknya akademisi. Tentu saja kabar penangkapan doktor lulusan Technische Universitaet, Clausthal, Jerman, itu melahirkan kekecewaan yang bertumpuk-tumpuk. Sebagian orang kecewa karena mereka sebenarnya berharap pada kredibilitas akademisi untuk menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini dan menjadi antitesis perilaku politisi yang kian menyebalkan.

ITB, sebagai almamater, lebih kecewa lagi sebab kasus yang menyeret mantan Sekretaris Jurusan Teknik Perminyakan itu seperti menyiram kotoran ke wajah kampus terkemuka di Tanah Air itu. Salah satu dosen teladan yang mempunyai karier melesat bak roket dan semestinya menjadi kebanggaan ternyata memanfaatkan posisi yang didudukinya bukan untuk melakukan perubahan, melainkan untuk memperkaya diri sendiri.

Godaan materi ternyata mampu menggoyahkan keteguhan kredibilitas seorang Rudi. Entah disadari atau tidak, orang Tasikmalaya yang selama ini dikenal sederhana, seperti selalu mudik menaiki kereta api ekonomi, mengandung bibit keserakahan. Betapa tidak, selain menjabat kepala SKK Migas, dia juga dipercaya menduduki posisi sebagai komisaris Bank Mandiri. Dua jabatan tersebut sudah barang tentu menghasilkan pendapatan yang sangat besar.

Ibarat menjaring ikan, Rubi adalah tangkapan kakap. Ini bukan saja karena sitaan yang diperoleh KPK dari operasi tangkap tangan sebagai yang terbanyak sepanjang sejarah KPK, yakni 490.000 dolar Amerika Serikat dan 127.000 dolar Singapura plus motor gede merek BMW (Bayerische Motoren Werke). Lebih dari itu, tangkapan kali ini pun terbilang kakap karena posisi Rudi di SKK Migas yang sebelumnya bernama Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Ibarat kentut, selama ini banyak yang mencium aroma tidak sedap di lembaga itu, tapi gagal terbukti.

Kecurigaan ini salah satunya diucapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD yang mengaku banyak mengetahui sinyalemen tersebut saat mengadili gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk dugaan penyelewengan keuangan negara dalam proyek yang dilakukan BP Migas ketika itu. BP Migas terlalu detail mengatur (teknis dan mikro) berbagai proyek migas. Sinyalemen lain yang fantastis ialah biaya sewa gedung di Wisma Mulia selama lima tahun yang mencapai Rp 307,3 miliar. Cobalah bandingkan dengan biaya pembangunan Gedung KPK yang cuma Rp 100 miliar, tentu sangat fantastis. Pasti ada korupsi!

Kasak-kusuk yang muncul sebelumnya selalu raib entah ke mana. Penangkapan Rudi kontan membuktikan berbagai kecurigaan korupsi di lembaga yang bertugas mengelola usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi tersebut. KPK jangan kalah cerdik jika belakangan kasus ini dilokalisir PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia setelah mereka membantah sebagai pihak penyuap Rudi. Simon juga menutupi peran pihak lain.

Menjadi lumrah jika sebagian orang seperti Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Muhammad Din Syamsuddin menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membubarkan SKK Migas, karena hanyalah wujud lain BP Migas yang sebelumnya dibubarkan MK. Kewenangan itu di tangan Susilo. Ketua MK Mohammad Akil Mochtar mengatakan kendati MK menghapusnya dalam Undang-Undang Migas lantaran inkonstitusional, SKK Migas dibentuk berdasarkan keputusan Presiden.

Saat bersamaan, penangkapan itu bisa menjadi momentum untuk membongkar mafia yang mengangkangi sektor migas. Syahwat korupsi para pengelola migas tak bisa teredam. Dulu korupsi akibat monopoli meruyak di Pertamina, kini virus rasuah menyebar ke petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam penggeledahan berikutnya, KPK menemukan uang 200.000 dolar Amerika Serikat di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Sekretaris SKK Migas Gde Pradnuana juga diperiksa sebagai saksi yang mengetahui, melihat, mendengar, atau ahli kasus dugaan suap. Kita pun setuju jika KPK menjatuhkan sanksi kepada Rudi, berupa larangan menerima kunjungan.

Desakan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit ulang laporan keuangan SKK Migas terus bergulir oleh pengiat antikorupsi adalah wajar, pengauditan ulangnya sejak bernama BP Migas pada era Raden Priyono hingga kini. Suap itu jelas bukan kali pertama. Juga desakan agar KPK segera memeriksa Jero Wacik dalam kapasitasnya selaku Menteri ESDM. Ia tak mungkin lepas tanggung jawab atas kejadian di kementeriannya.

Tertangkaptangannya Rudi sudah menggelinding bagaikan “bola liar”, sehigga kasus itu berpeluang untuk dipolitisasi oleh berbagai kalangan.Oleh karena itu, KPK harus mewaspadai percobaan gerakan yang mengganggu pengusutan kasus suap seperti beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) berkop surat KPK atas nama Menteri ESDM Jero Wacik, yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dalam sprindik itu terdapat tulisan tangan “Tunggu persetujuan Presiden (RI1)”.

Dalam teori korupsi, pelaku tidak selalu melakukannya sendirian, tetapi melibatkan pihak lain di posisi yang strategis. Semoga saja KPK menindaklanjuti temuan-temuannya dan membuktikan dugaan mafia migas itu. Kasus Rudi diselesaikan saja di jalur hukum dan tidak melebar ke mana-mana. Penangkapan itu menjadi simbol seriusnya pemberantasan korupsi di negeri ini sekaligus penyelamatan kegiatan hulu migas sebagai penghasil sumber anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN). Senyampang itu, UU 22/2001 harus dicabut atau dibatalkan!

Tinggalkan komentar