imsitumeang

Archive for Oktober, 2016|Monthly archive page

Memilih Figur Berintegritas dalam Pemilukada DKI Jakarta

In Uncategorized on f 28, 16 at 4:25 am

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengundi pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang berlaga dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilukada) DKI Jakarta tanggal 15 Februari 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Agus Yudhoyono Harimurti – Sylviana Murni sebagai pasangan cagub – cawagub nomor satu (1), Basuki Tjahaja Purnama –  Djarot Syaiful Hidayat sebagai pasangan cagub – cawagub nomor dua (2), dan Anies Rasyid Baswedan – Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pasangan cagub – cawagub nomor tiga (3).

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno membacakan penetapan nomor ketiga pasangan calon dalam keputusan KPU DKI Jakarta nomor 57/KPU-Prov-010/2016 tanggal 25 Oktober 2016 dalam rapat pleno KPU DKI Jakarta yang mengundi nomor pasangan calon di Hall D2 Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/10). Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan Dahliah Umar menyampaikan, pengambilan nomor dihadiri pasangan calon, partai pengusung, tim kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, pers, dan tokoh.

Ketua KPU DKI Jakarta menghimbau pasangan cagub – cawagub serta partai pengusung, tim kampanye, dan pendukung masing-masing menjaga agar pemilukada DKI Jakarta terselenggara demokratis.

Sebelumnya, Senin (24/10) di Gedung Balai Sudirman, Jakarta, rapat pleno KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat kepesertaan pemilukada DKI Jakarta. Dahlian menyatakan, Basuki – Djarot menyerahkan surat pencutian mereka selama tanggal 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017. Begitu pun Agus menyerahkan surat pengundurannya sebagai prajurit.

Ketiga pasangan calon melewati tahapan demi tahapan sejak pendaftaran dan penyerahan berkas administrasi (21-23 September 2016), tes kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Laut Dr Mintohardjo (24 September 2016), dan tes psikologi di Badan Narkotika Nasional (BNN) (25 September 2016), serta menyerahkan perbaikan dokumen (1-4 Oktober 2016). Hasil verifikasinya Agus – Sylvi, Basuki – Djarot, dan Anies – Sandi memenuhi syarat. Karena memenuhi syarat, ketiga pasangan calon terikat seluruh peraturan KPU, termasuk pengamanan dan pengawalan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Dengan demikian, ketiga pasangan calon memperoleh lampu hijau untuk berlaga dalam pemilukada tahun 2017. Setiap pasangan calon beserta timnya masing-masing wajib mematuhi rambu-rambu selama masa kampanye. Ketiga pasangan calon mengerahkan segala daya upaya untuk menarik simpati pemilih. Banyak caranya, tetapi tidak semuanya halal. Sejumlah aturan membatasi gerak-gerik mereka.

Kampanye adalah masa mengenalkan pasangan calon kepada calon pemilih, terutama menonjolkan kelebihan kandidat untuk menarik sebanyak-banyaknya suara pemilih. Tidak jarang di masa kampanye itu terjadi serang menyerang antarkubu (kampanye positif dan kampanye negatif) untuk melemahkan dukungan pemilih kepada kubu rival sekaligus menguatkan dukungan pemilih kepada kubunya seperti mengritik kinerja petahana dan menuntut kasus penghinaan agama. Serang menyerang antarkubu sah-sah saja asalkan sesuai fakta dan bukan tudingan beraroma fitnah yang mengarah kepada kampanye hitam. Kampanye hitam hanya menciptakan atmosfer demokrasi yang sakit karena berakibat pertengkaran dan kekacauan.

Menghindari suasana panas karena kampanye hitam, kita mengingatkan setiap kubu agar melakukan kampanye positif dan kampanye negatif yang menenggang etika dan moral. Sebagai hajatan demokrasi, pemilukada adalah pesta yang menggembirakan. Bukan perang yang menakutkan. Segenap warga ibukota sepatutnya menyambut sukacita. Perbedaan pilihan bukan alasan untuk memutus tali silaturahim, bukan untuk berpecah belah. Seperti imbauan Muhammad Jusuf Kalla, boleh mengajak tapi tanpa paksaan.

Diperkirakan 7,4 juta jiwa warga ibukota sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada DKI Jakarta 2017 berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Jumlah itu melebihi DPT DKI Jakarta dalam pemilu tahun 2014 yang berjumlah 7 juta jiwa. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyerahkan DP4 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. KPU Pusat mendistribusikannya ke semua KPU daerah, termasuk KPU DKI Jakarta. Kemudian, KPU DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data pemilih mulai tanggal 18 Agustus 2016 hingga 6 Januari 2017.

Kita harus membulatkan tekad dan meluruskan niat untuk mewujudkan pemilukada yang damai. Bersama-sama menggairahkan partisipasi warga ibukota untuk memilih pemimpin yang sopan dan santun. Kesuksesan pemilukada DKI Jakarta semakin mendewasakan bangsa kita dalam berdemokrasi. Figur gubernur dan wakil gubernur yang terpilih pun berintegritas. Bukankah daerah-daerah yang berkembang justru memesatkan negeri kita menuju negara maju?