imsitumeang

Menggelar Banyak Pemilukada

In Uncategorized on f 31, 15 at 1:12 pm

Pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah berjumlah 810 pasangan calon, termasuk 122 pasangan calon petahana, didaftar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 26-28 Juli 2015 di 268 provinsi dan kabupaten/kota. Di antaranya 156 pasangan calon jalur perorangan atau independen dan 654 pasangan calon jalur partai politik atau gabungan partai. Calon kepala daerah laki-laki berjumlah 752 orang, calon kepala daerah perempuan 58 orang. Sementara, calon wakil kepala daerah laki-laki berjumlah 746 orang, calon wakil kepala daerah perempuan 64 orang. Pasangan calon gubernur/wakil gubernur terdaftar di 9 provinsi, bupati/wakil bupati di 224 kabupaten, dan walikota/wakil walikota di 36 kota.

Pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang mendaftar di KPU provinsi berjumlah 20 pasangan calon. Dari 20 pasangan calon, yang 2 di antaranya pasangan calon perorangan dan 18 pasangan calon partai atau gabungannya. Pasangan calon walikota/wakil walikota yang mendaftar di KPU kota berjumlah 114 pasangan calon, yang 28 pasangan di antaranya pasangan calon perorangan dan 86 pasangan calon partai atau gabungannya. Sementara itu, pasangan calon bupati/wakil bupati yang mendaftar di KPU kabupaten berjumlah 676 pasangan calon, yang 126 pasangan di antaranya pasangan calon perorangan dan 550 pasangan calon partai atau gabungannya.

Berdasarkan data tersebut, daerah yang 0 pasangan calon atau tidak satupun pasangan calon mendaftar terjadi di 1 daerah (0,37%), di 12 daerah hanya 1 pasangan pasangan calon (4,46%), dan 2 pasangan calon di 83 daerah (30,85%). Berikutnya, 3-4 pasangan calon di 146 daerah (54,27%), 5-6 pasangan calon di 22 daerah (8,18%), dan 6 lebih pasangan calon di 5 daerah (1,86%).

Pasangan calon gubernur/wakil gubernur Bengkulu Sultan Bachtiar Najamudin (SBN) dan Mujiono termasuk pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang mendaftar di KPU provinsi yang berjumlah 20 pasangan calon. Hari Selasa (28/7), mereka mendaftar ke kantor KPU Bengkulu, Jl Kapuas Raya No 82 Bengkulu. Bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur ini mengantongi 16 kursi syarat dukungan atau memenuhi 20% syarat dukungan atau 9 dari 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu.

Bakal pasangan calon ini melanjut ke tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Yunus dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeprapto. Keputusan tim dokter berstatus hitam-putih atau hasilnya hanya dua, yakni mampu atau tak mampu. Hasil pemeriksaan lain tidak berlaku. Hasil pemeriksaan diserahkan ke KPU Bengkulu tanggal 2 Agustus 2015. Jika hasil pemeriksaan menyatakan bakal pasangan calon ini tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, maka partai atau gabungan partai pengusungnya mengajukan pasangan calon pengganti selama masa perbaikan dokumen pendaftaran.

SBN dan Mujiono merupakan bakal pasangan calon yang terakhir mendaftar ke KPU Bengkulu. Dengan begitu, hanya 2 bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur yang bertarung setelah ditetapkan KPU Bengkulu tanggal 24 Agustus 2015. SBN dan Mujiono head to head melawan bakal calon pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah dalam pemilu gubernur/wakil gubernur serta bupati/wakil bupati di Bengkulu tanggal 9 Desember 2015.

Lima bakal pasangan calon walikota/wakil walikota yang mendaftar ke KPU Manado termasuk 114 pasangan calon. Mereka ialah Hanny Jost Pajow dan Tonny Rawung diusung PDI Perjuangan dan Partai NasDem, Jimmy Rimba Rogi dan Bobby Daud (Partai Golkar dan PAN), Harley Mangindaan dan Jemmy Asiku (Partai Gerindra dan Partai Hanura), Godbless Sofcar Vicky Lumentut dan Mor Dominus Bastian (Partai Demokrat dan PKPI), serta satu bakal pasangan calon jalur perorangan, yakni Markus Palandung dan Robert Pardede, yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran, Selasa (28/7). Terhadap para bakal pasangan calon itu, KPU Manado memverifikasi dokumennya di aula KPU Manado. Panitia pengawas, tim pengusung, dan media massa turut menyaksikan.

Beberapa daerah mengalami perpanjangan waktu pendaftaran berjumlah 13 daerah, yaitu 12 daerah yang hanya 1 pasangan calon mendaftar dan 1 daerah yang tidak satupun pasangan calon mendaftar. Daerah yang hanya 1 pasangan calon mendaftar terjadi di Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Pegununungan Arfak. Sedangkan daerah yang tidak satu pun pasangan calon mendaftar terjadi di Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur.

Di daerah yang hanya 2 pasangan calon berpotensi tertunda karena jumlahnya bisa saja hanya 1 pasangan calon setelah pengecekan dokumen. Tahapannya tertunda sepuluh hari. Pendaftarannya dibuka kembali selama tiga hari. Oleh karena itu, 2 pasangan calon yang terdaftar di daerah tersebut harus memperbaiki dokumennya agar mereka ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah (pemilukada).

Bagi pasangan calon perorangan, setelah diverifikasi bukan berarti dokumennya beres. Verifikasi calon perorangan ialah mengecek dokumen yang diserahkan ketika pendaftaran. Berikutnya, mengecek kembali dokumen tersebut setelah perbaikan. Kalau verifikasi di awal menyangkut syarat dukungan sehingga petugas mendatangi rumah-rumah, maka verifikasi di akhir dilakukan kolektif karena waktu pengecekan yang mepet. Banyak dokumen tidak bisa terkumpul ketika pendaftaran karena tergantung pihak lain, seperti kepolisian, pengadilan, dan rumah sakit. Dokumen yang diperbaiki harus tuntas selama masa perbaikan (4-7 Agustus 2015). Bila tidak selesai, calon perorangan dianggap tidak memenuhi syarat.

Demokrasi memang mensyaratkan pilihan yang banyak. Dalam konteks pemilukada, rakyat semestinya memiliki satu lebih pasangan calon. Tanpa satu lebih pasangan calon, demokrasi kurang ideal. Pemilukada yang hanya diikuti satu pasangan calon justru melahirkan demokrasi yang kurang ideal. Untuk memilih kepala daerah terbaik, pemilih harus memiliki satu lebih pilihan dalam kompetisi yang sehat, jujur, adil, dan demokratis. Faktor penyebab cuma satu pasangan calon ialah ketakutan bakal pasangan calon lain terhadap pasangan calon tertentu. Di Surabaya, hanya petahana Tri Rismaharini yang maju. Belum tentu pasangan calon lain berani menantangnya.

Bisa saja beragam cara ditempuh demi memenuhi prosedur demokrasi itu. Partai atau gabungannya yang tidak siap akan mengusung pasangan calon tiban guna ‘mengamankan’ demokrasi. Celaka bila partai atau gabungannya dan bakal pasangan calon melakoni politik sandiwara demi memunculkan kandidat boneka. Kondisi yang memang sehat secara prosedur tapi cacat secara substansi. Jika elite bersungguh-sungguh mewujudkan demokrasi, mengapa tidak menetapkan calon tunggal sebagai pasangan calon yang definitif? Kita tegas-tegas menolak pemilukada yang diikuti satu lebih pasangan calon boneka.

Tinggalkan komentar